Industri Kayu Arang
Sumber Utama Penghasilan Kecamatan Madat yaitu Padi Sawah Inbrida
Pantai Kuala Krueng Thoe
Sumber Utama Penghasilan masyarakat Desa Tanjong Ara yaitu Ubi Kayu
Asal usul pemberian nama Kecamatan Madat adalah diangkat dari nama Gampong Madat, Nama Madat diambil dari dua pengertian yaitu : Pertama berasal dari kata-kata MEUADAT yang berarti Gampong Yang Kuat mempertahankan Adat Istiadat, Kedua dari Kata Madat yang maksudnya Benteng Pertahanan, karena dibuktikan dengan sejarah masa dulu dan sampai saat ini masih ada Tumpukan Tanah (Cot) yang dibuat sebagai Benteng Perlindungan para Pejuang pada saat melawan Penjajahan Belanda yang diberi nama COT MADAT.
Pada tanggal 06 Juni 1992, Madat menjadi perwakilan Kecamatan Simpang Ulim yang diresmikan oleh Bupati Aceh Timur yaitu Bapak Kol H.M NOEH juga sekaligus melantik Bapak NURDIN JUNED, BA sebagai kepala Perwakilan.
Kemudian Madat dijadikan sebagai DEFINITIF yang diresmikan tanggal 19 September 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Sembilan (9) Kecamatan dilingkungan Pemerintah ACeh Timur dan diresmikan oleh Bupati Aceh Timur Drs AZMAN USMANUDDIN, MM juga sekaligus melantik Bapak Drs MUKTARUDDIN sebagai Camat Madat yang pertama